Home »
Penangkapan Bandar Ganja 36 Kg di Cilacap
Rabu, 25 Desember 2013
SEMARANG - Kapolda Jateng, Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan,
terus mengembangkan kasus penangkapan bandar
narkoba di Cilacap.
Pihaknya masih mendalami
penyelidikan, apakah tersangka Habib Aprizal
dan Musliyadi Nurdin
Puteh masuk jaringan
narkoba penjara atau tidak.
"Sampai saat ini belum ada
indikasi ke sana," katanya
saat ditemui di Gereja
Katedral, Selasa
(24/12/2013).
Ia berujar, temuan saat ini, bandar yang mempunyai 36
Kg ganja itu masih berdiri
sendiri. Dwi belum
menerima laporan
tersangka terlibat jaringan yang lain. Karena itulah ia
meminta jajarannya untuk terus mengembangkan kasus itu.
Sebelumnya, upaya
penyelundupan Narkoba di
wilayah Cilacap selalu
berhubungan dengan
Lapas Nusakambangan.
Beberapa usaha menyelundupkan narkoba
ke dalam atau bandar
melakukan transaksi dalam
penjara kerap dilakukan. Pada senin (23/12/2013)
lalu, Polres Cilacap
melakukan gelar perkara
penangkapan terhadap
bandar narkoba besar
dengan barang bukti sebanyak 36 kg.
Penangkapan itu dilakukan
setelah anggota
Satnarkoba Polres Cilacap
menyamar sebagai pembeli
dan melakukan transaksi
dengan pelaku bernama Habib Aprizal alias Rizal bin
Said Puteh di area
persawahan, Cilacap,
Minggu (15/12/2013).
Setelah itu, polisi
menangkap pelaku lain
bernama Musliyadi Nurdin
Puteh alias Muslim bin
Nurdin Puteh di rumah
kontrakannya pada hari yang sama. Polda Jateng
membantu Polres Cilacap
menangani kasus tersebut.
Penangkapan Bandar Ganja 36 Kg di Cilacap
Rabu, 25 Desember 2013
Rabu, 25 Desember 2013
SEMARANG - Kapolda Jateng, Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan,
terus mengembangkan kasus penangkapan bandar
narkoba di Cilacap.
Pihaknya masih mendalami
penyelidikan, apakah tersangka Habib Aprizal
dan Musliyadi Nurdin
Puteh masuk jaringan
narkoba penjara atau tidak.
"Sampai saat ini belum ada
indikasi ke sana," katanya
saat ditemui di Gereja
Katedral, Selasa
(24/12/2013).
Ia berujar, temuan saat ini, bandar yang mempunyai 36
Kg ganja itu masih berdiri
sendiri. Dwi belum
menerima laporan
tersangka terlibat jaringan yang lain. Karena itulah ia
meminta jajarannya untuk terus mengembangkan kasus itu.
Sebelumnya, upaya
penyelundupan Narkoba di
wilayah Cilacap selalu
berhubungan dengan
Lapas Nusakambangan.
Beberapa usaha menyelundupkan narkoba
ke dalam atau bandar
melakukan transaksi dalam
penjara kerap dilakukan. Pada senin (23/12/2013)
lalu, Polres Cilacap
melakukan gelar perkara
penangkapan terhadap
bandar narkoba besar
dengan barang bukti sebanyak 36 kg.
Penangkapan itu dilakukan
setelah anggota
Satnarkoba Polres Cilacap
menyamar sebagai pembeli
dan melakukan transaksi
dengan pelaku bernama Habib Aprizal alias Rizal bin
Said Puteh di area
persawahan, Cilacap,
Minggu (15/12/2013).
Setelah itu, polisi
menangkap pelaku lain
bernama Musliyadi Nurdin
Puteh alias Muslim bin
Nurdin Puteh di rumah
kontrakannya pada hari yang sama. Polda Jateng
membantu Polres Cilacap
menangani kasus tersebut.
No Responses to "Penangkapan Bandar Ganja 36 Kg di Cilacap "