PemkabCilacap menggagas rencana
pembangunan jalan tol baru.
Jalur ini akan membentang
sepanjang sekitar 117
kilometer dari Kecamatan Wanareja sebagai
perbatasan Cilacap - Kota
Banjar – Provinsi Jawa Barat hingga Kecamatan
Nusawungu --perbatasan
Cilacap dengan Kabupaten Kebumen.
Gagasan tersebut
disampaikan Bupati Cilacap
Tato Suwarto Pamuji kepada
Yes Radio. Bupati
menyatakan sebenarnya
wacana ini sudah lama dan pada tahun 2014 rencana
tersebut akan dimatangkan.
Untuk pembangunan jalan ini
diperkirakan akan menelan
biaya 2 triliun. Namun
mengenai sumber dana tersebut bupati belum mau
menjelaskannya dan akan
dibahas 2014 mendatang
termasuk mengenai sumber
dananya.
Bupati
menyebutkan, Kabupaten Cilacap sebagai wilayah
paling pinggir di pulau Jawa
bagian Selatan ini tidak
memiliki akses alias buntu.
Sehingga dibutuhkan banyak
terobosan untuk mengembangkan
perekonomian diwilayah
terluas di Jateng ini.
Salah
satunya dengan rencana
pembangunan jalan tol
Wanareja-Nusawungu. Harapannya jika jalan tol ini terwujud akan menggali
potensi perekonomian yang
tersedia dari berbagai
sumber daya alam di Cilacap.
Sepintas Bupati mengakui rencana ini memang sangat
muluk namun ia menyakini
akan mengandung manfaat
yang sangat besar jika
terwujud. Jika selama masa
kepemimpinannya tak rampung diharapkan akan
diteruskan oleh bupati
selanjutnya.
AKTA KELAHIRAN
A.Akta Kelahiran Umum
Pencatatan peristiwa kelahiran dilaksanakan berdasarkan pelaporan ditempat terjadinya peristiwa paling lambat 60 hari kerja sejak kelahiran.
Persyaratan Administrasi:
Surat kelahiran dari dokter / bidan / penolong kelahiran;
Fotokopi Akta Nikah / perkawinan orang tua;
Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua;
Nama dan identitas 2(dua) orang saksi kelahiran;
Fotocopi surat keterangan tempat tinggal orang tua bagi pemegang ijin tinggal terbatas dan atau paspor bagi pemegang ijin kunjungan;
Berita acara pemeriksaan dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya;
Catatan : syarat fotokopi dilegalisasi pejabat yang berwenang.
B. Akta Kelahiran terlambat
Pencatatan peristiwa kelahiran dilaksanakan berdasarkan pelaporan di tempat terjadinya peristiwa yang melampaui batas waktu 60 hari sampai dengan 1 tahun sejak kelahiran setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi pelaksana.
Persyaratan Administrasi:
Syarat-syarat akta kelahiran umum;
Persetujuan Kepala Instansi Pelaksana;
Pencatatan peristiwa kelahiran dilaksanakan berdasaran pelaporan ditempat terjadinya peristiwa yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak kelahiran setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri.
Persyaratan Administrasi:
Syarat-syarat akta kelahiran umum;
Salinan Penetapan Pengadilan Negeri;
Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
TEMPAT PENGURUSAN:
-> Kantor Kecamatan dimana pemohon berdomisili, apabila masih dalam satu Kabupaten
-> Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, apabila datang/pindah dari/ke Kabupaten lain.
PERSYARATAN:
PENERBITAN KK
Penerbitan KK baru :
Izin tinggal tetap bagi orang asing
Fotocopi atau menunjukkan kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
Surat Keterangan Pindah / surat keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;atau
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datAng dari luar negeri.
Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK WNI:
KK yang lama dan KK yang akan ditumpangi;
Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI; dan / atau
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri
Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga karena kelahiran :
KK yang lama; dan
Fotocopi Akta Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran.
Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga :
KK lama;
Surat Keterangan Kematian;atau
Surat Keterangan Pindah / surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
Penerbitan KK karena hilang atau rusak:
Surat Keterangan kehilangan dari Kepala Desa/Lurah;
KK yang rusak;
Fotocopi atau menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluatga;atau
Dokumen Keimigrasian bagi orang asing
Perubahan KK karena Penambahan anggota keluarga bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap untuk menumpang kedalam KK atau orang asing syaratnya :
KK lama atau KK yang ditumpangi;
Paspor;
Izin tinggal tetap;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing tinggal tetap.
PENERBITAN KTP
Penerbitan KTP baru bagi WNI syaratnya:
Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
Surat pengantar RT/RWdan Kepala Desa/Lurah;
Fotocopi:
KK;
Kutipan akta nikah / akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
Kutipan akta kelahiran;dan
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri.
Penerbitan KTP baru bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap syaratnya :
Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
Fotocopi :
KK;
Kutipan akta nikah / akta kawin bagi penduduk yang berusia 17(€tujuh belas) tahun;
Kutipan akta kelahiran ; dan
Paspor dan ijin tinggal tetap; dan
Surat Keterangan Catatan Polisi.
Penerbitan KTP karena pindah datang bagi WNI dan otang asing tinggal tetap :
Surat Keterangan Pindah / surat keterangan Pindah Datang; dan
Surat Keterangan Pindah Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.