Halo Sobat ! | Members area : Register | Sign in
About me | SiteMap | Arsip | Terms of Use | Dcma Disclaimer

...............................................................................................

...............................................................................................
Blog Media berbagi informasi serta kabar - kabar Ter Updeat seputar pemerintahan desa & kota

Social Profiles

Diberdayakan oleh Blogger.

Dinas Instansi clp


Dinas Bina Marga SDA  ESDM Cilacap 
Dinas Pariwisata 
INFO BENCANA ALAM 
KPUD Cilacap
Pengadian Agama Cilacap   
Dinas Kehutanan dan Perkebunan 
JARDIKNAS CILACAP
 

Info Clp lainnya

Info Layanan Publik

background music

Featured Posts

BPD Desa Bojong

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Adapun Susunan BPD Desa Bojong Sebagai Berikut :

 Data BPD Desa Bojong Periode : 2011-2016


NoNamaTempat/tgl lahirAlamatPendidikan Jabatan
.
1Sani'in A IndaniSumedang, 23/11/1965  Nengkor RW.07             SLTAKetua
.
2Nanang SuminarSumedang, 01/06/1972  Citeureup RW 09SLTPWakil Ketua
.
3M.Toyan, S.PdISumedang, 01/06/1961   Pangkalan RW 04S1Sekretaris
.
4Tatan Taqiyuddin,S.PdISumedang, 25/05/1972  Cikeuyeup RW 01S1Bendahara
.
5YaniSumedang, 03/05/1971  Pangkalan RW 03SLTAAnggota
.
6Juha Tohir.B, S.PdISumedang, 31/07/1968      Cipaku RW 05S1Anggota
.
7Wawan SopandiSumedang, 08/09/1976  Bojong RW 06SLTAAnggota
.
8Abdul Malik, STSumedang, 16/11/1984  Cinumbang RW 08S1Anggota
.
9Amin SuryaminSumedang, 27/08/1976  Citeureup RW 10SLTPAnggota
.
10Oman RohmanSumedang, 11/11/1982  Cikeuyeup RW 11SLTPAnggota
.
11Dedi SuryanaSumedang, 27/08/1980  Cipeundeuy RW 02SLTAAnggota

No Responses to "BPD Desa Bojong"

Poskan Komentar

Berita terkini



Maaf Blog ini Sedang dalam perbaikan