28 Desember 2013
Cilacap - Sindikat pemalsuan buku nikah dan beragam dokumen negara di Cilacap berhasil dibongkar oleh aparat Polres Cilacap.
Dua orang tersangka
kini mendekam di Mapolres Cilacap untuk mempertanggung jawabkan
aksi mereka.
Kapolres Cilacap, AKBP Andry Triaspoetra dalam gelar perkara, Jumat (27/12) siang menjelaskan kedua tersangka adalah Siswomiarjo (57) tahun asal Desa Kawunganten, Kabupaten Cilacap, dan Saian Marzuki (55) asal Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
“Dalam prakteknya ternyata tidak hanya buku nikah yang dipalsu, namun juga berbagai dokumen negara lain seperti akta cerai, Surat Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK), Ijazah, KTP hingga Kartu Keluarga” jelas Andry.
Mereka ditangkap Satreskrim Polres Cilacap pada Kamis (26/12) malam di rumah mereka masing-masing
dengan sejumlah barang bukti. Antara lain seperangkat komputer, printer, berbagai stempel palsu dari sejumlah kabupaten, ratusan blanko buku nikah, ijazah, KTP, SKCK, dan Kartu Keluarga palsu.
Kapolres mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari terbongkarnya akta cerai yang ternyata palsu atas nama Sulastri (27) dan Juprih (30), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap.
“Setelah dilakukan pengecekan di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Cilacap nomor akta cerai mantan suami istri itu, ternyata milik pasangan lain, bukan Sulastri dan Juprih. Ini terbongkar ketika Sulastri kemudian menikah lagi, sedangkan Juprih tidak bisa menikah lagi karena akta cerai yang belakangan diketahui palsu itu” terangnya.
Kapolres berjanji akan terus mengembangkan kasus ini karena bukan mustahil akan membuka jaringan lain di luar wilayah Cilacap.
“Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan tersangka lain tidak hanya dari Cilacap. Kita akan terus kembangkan kasus ini” tegasnya.
Atas perbuatan ini kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Cilacap - Sindikat pemalsuan buku nikah dan beragam dokumen negara di Cilacap berhasil dibongkar oleh aparat Polres Cilacap.
Dua orang tersangka
kini mendekam di Mapolres Cilacap untuk mempertanggung jawabkan
aksi mereka.
Kapolres Cilacap, AKBP Andry Triaspoetra dalam gelar perkara, Jumat (27/12) siang menjelaskan kedua tersangka adalah Siswomiarjo (57) tahun asal Desa Kawunganten, Kabupaten Cilacap, dan Saian Marzuki (55) asal Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
“Dalam prakteknya ternyata tidak hanya buku nikah yang dipalsu, namun juga berbagai dokumen negara lain seperti akta cerai, Surat Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK), Ijazah, KTP hingga Kartu Keluarga” jelas Andry.
Mereka ditangkap Satreskrim Polres Cilacap pada Kamis (26/12) malam di rumah mereka masing-masing
dengan sejumlah barang bukti. Antara lain seperangkat komputer, printer, berbagai stempel palsu dari sejumlah kabupaten, ratusan blanko buku nikah, ijazah, KTP, SKCK, dan Kartu Keluarga palsu.
Kapolres mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari terbongkarnya akta cerai yang ternyata palsu atas nama Sulastri (27) dan Juprih (30), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap.
“Setelah dilakukan pengecekan di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Cilacap nomor akta cerai mantan suami istri itu, ternyata milik pasangan lain, bukan Sulastri dan Juprih. Ini terbongkar ketika Sulastri kemudian menikah lagi, sedangkan Juprih tidak bisa menikah lagi karena akta cerai yang belakangan diketahui palsu itu” terangnya.
Kapolres berjanji akan terus mengembangkan kasus ini karena bukan mustahil akan membuka jaringan lain di luar wilayah Cilacap.
“Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan tersangka lain tidak hanya dari Cilacap. Kita akan terus kembangkan kasus ini” tegasnya.
Atas perbuatan ini kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
No Responses to "Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu Buku Nikah "