Halo Sobat ! | Members area : Register | Sign in
About me | SiteMap | Arsip | Terms of Use | Dcma Disclaimer

...............................................................................................

...............................................................................................
Blog Media berbagi informasi serta kabar - kabar Ter Updeat seputar pemerintahan desa & kota

Social Profiles

Diberdayakan oleh Blogger.

Dinas Instansi clp


Dinas Bina Marga SDA  ESDM Cilacap 
Dinas Pariwisata 
INFO BENCANA ALAM 
KPUD Cilacap
Pengadian Agama Cilacap   
Dinas Kehutanan dan Perkebunan 
JARDIKNAS CILACAP
 

Info Clp lainnya

Info Layanan Publik

background music

Featured Posts

Home » Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk

Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk

Rabu, 01 Januari 2014

TEMPAT PENGURUSAN: -> Kantor Kecamatan dimana pemohon berdomisili, apabila masih dalam satu Kabupaten -> Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, apabila datang/pindah dari/ke Kabupaten lain. PERSYARATAN: PENERBITAN KK Penerbitan KK baru : Izin tinggal tetap bagi orang asing Fotocopi atau menunjukkan kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan Surat Keterangan Pindah / surat keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;atau Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datAng dari luar negeri. Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK WNI: KK yang lama dan KK yang akan ditumpangi; Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI; dan / atau Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga karena kelahiran : KK yang lama; dan Fotocopi Akta Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran. Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga : KK lama; Surat Keterangan Kematian;atau Surat Keterangan Pindah / surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI. Penerbitan KK karena hilang atau rusak: Surat Keterangan kehilangan dari Kepala Desa/Lurah; KK yang rusak; Fotocopi atau menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluatga;atau Dokumen Keimigrasian bagi orang asing Perubahan KK karena Penambahan anggota keluarga bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap untuk menumpang kedalam KK atau orang asing syaratnya : KK lama atau KK yang ditumpangi; Paspor; Izin tinggal tetap; Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing tinggal tetap. PENERBITAN KTP Penerbitan KTP baru bagi WNI syaratnya: Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin; Surat pengantar RT/RWdan Kepala Desa/Lurah; Fotocopi: KK; Kutipan akta nikah / akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun; Kutipan akta kelahiran;dan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri. Penerbitan KTP baru bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap syaratnya : Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin; Fotocopi : KK; Kutipan akta nikah / akta kawin bagi penduduk yang berusia 17(€tujuh belas) tahun; Kutipan akta kelahiran ; dan Paspor dan ijin tinggal tetap; dan Surat Keterangan Catatan Polisi. Penerbitan KTP karena pindah datang bagi WNI dan otang asing tinggal tetap : Surat Keterangan Pindah / surat keterangan Pindah Datang; dan Surat Keterangan Pindah Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.

No Responses to "Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk"

Poskan Komentar

Berita terkini



Maaf Blog ini Sedang dalam perbaikan