TEMPAT PENGURUSAN:
-> Kantor Kecamatan dimana pemohon berdomisili, apabila masih dalam satu Kabupaten
-> Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, apabila datang/pindah dari/ke Kabupaten lain.
PERSYARATAN:
PENERBITAN KK
Penerbitan KK baru :
Izin tinggal tetap bagi orang asing
Fotocopi atau menunjukkan kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
Surat Keterangan Pindah / surat keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;atau
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datAng dari luar negeri.
Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK WNI:
KK yang lama dan KK yang akan ditumpangi;
Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI; dan / atau
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri
Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga karena kelahiran :
KK yang lama; dan
Fotocopi Akta Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran.
Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga :
KK lama;
Surat Keterangan Kematian;atau
Surat Keterangan Pindah / surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
Penerbitan KK karena hilang atau rusak:
Surat Keterangan kehilangan dari Kepala Desa/Lurah;
KK yang rusak;
Fotocopi atau menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluatga;atau
Dokumen Keimigrasian bagi orang asing
Perubahan KK karena Penambahan anggota keluarga bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap untuk menumpang kedalam KK atau orang asing syaratnya :
KK lama atau KK yang ditumpangi;
Paspor;
Izin tinggal tetap;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing tinggal tetap.
PENERBITAN KTP
Penerbitan KTP baru bagi WNI syaratnya:
Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
Surat pengantar RT/RWdan Kepala Desa/Lurah;
Fotocopi:
KK;
Kutipan akta nikah / akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
Kutipan akta kelahiran;dan
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri.
Penerbitan KTP baru bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap syaratnya :
Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
Fotocopi :
KK;
Kutipan akta nikah / akta kawin bagi penduduk yang berusia 17(€tujuh belas) tahun;
Kutipan akta kelahiran ; dan
Paspor dan ijin tinggal tetap; dan
Surat Keterangan Catatan Polisi.
Penerbitan KTP karena pindah datang bagi WNI dan otang asing tinggal tetap :
Surat Keterangan Pindah / surat keterangan Pindah Datang; dan
Surat Keterangan Pindah Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
Home »
Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
No Responses to "Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk"