A.Akta Kelahiran Umum
Pencatatan peristiwa kelahiran dilaksanakan berdasarkan pelaporan ditempat terjadinya peristiwa paling lambat 60 hari kerja sejak kelahiran.
Persyaratan Administrasi:
Surat kelahiran dari dokter / bidan / penolong kelahiran;
Fotokopi Akta Nikah / perkawinan orang tua;
Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua;
Nama dan identitas 2(dua) orang saksi kelahiran;
Fotocopi surat keterangan tempat tinggal orang tua bagi pemegang ijin tinggal terbatas dan atau paspor bagi pemegang ijin kunjungan;
Berita acara pemeriksaan dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya;
Catatan : syarat fotokopi dilegalisasi pejabat yang berwenang.
B. Akta Kelahiran terlambat
Pencatatan peristiwa kelahiran dilaksanakan berdasarkan pelaporan di tempat terjadinya peristiwa yang melampaui batas waktu 60 hari sampai dengan 1 tahun sejak kelahiran setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi pelaksana.
Persyaratan Administrasi:
Syarat-syarat akta kelahiran umum;
Persetujuan Kepala Instansi Pelaksana;
Pencatatan peristiwa kelahiran dilaksanakan berdasaran pelaporan ditempat terjadinya peristiwa yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak kelahiran setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri.
Persyaratan Administrasi:
Syarat-syarat akta kelahiran umum;
Salinan Penetapan Pengadilan Negeri;
No Responses to "AKTA KELAHIRAN"