Halo Sobat ! | Members area : Register | Sign in
About me | SiteMap | Arsip | Terms of Use | Dcma Disclaimer

...............................................................................................

...............................................................................................
Blog Media berbagi informasi serta kabar - kabar Ter Updeat seputar pemerintahan desa & kota

Social Profiles

Diberdayakan oleh Blogger.

Dinas Instansi clp


Dinas Bina Marga SDA  ESDM Cilacap 
Dinas Pariwisata 
INFO BENCANA ALAM 
KPUD Cilacap
Pengadian Agama Cilacap   
Dinas Kehutanan dan Perkebunan 
JARDIKNAS CILACAP
 

Info Clp lainnya

Info Layanan Publik

background music

Featured Posts

Home » AKTA KELAHIRAN

AKTA KELAHIRAN

Rabu, 01 Januari 2014

A.Akta Kelahiran Umum Pencatatan peristiwa kelahiran dilaksanakan berdasarkan pelaporan ditempat terjadinya peristiwa paling lambat 60 hari kerja sejak kelahiran. Persyaratan Administrasi: Surat kelahiran dari dokter / bidan / penolong kelahiran; Fotokopi Akta Nikah / perkawinan orang tua; Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua; Nama dan identitas 2(dua) orang saksi kelahiran; Fotocopi surat keterangan tempat tinggal orang tua bagi pemegang ijin tinggal terbatas dan atau paspor bagi pemegang ijin kunjungan; Berita acara pemeriksaan dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya; Catatan : syarat fotokopi dilegalisasi pejabat yang berwenang. B. Akta Kelahiran terlambat Pencatatan peristiwa kelahiran dilaksanakan berdasarkan pelaporan di tempat terjadinya peristiwa yang melampaui batas waktu 60 hari sampai dengan 1 tahun sejak kelahiran setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi pelaksana. Persyaratan Administrasi: Syarat-syarat akta kelahiran umum; Persetujuan Kepala Instansi Pelaksana; Pencatatan peristiwa kelahiran dilaksanakan berdasaran pelaporan ditempat terjadinya peristiwa yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak kelahiran setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri. Persyaratan Administrasi: Syarat-syarat akta kelahiran umum; Salinan Penetapan Pengadilan Negeri;

No Responses to "AKTA KELAHIRAN"

Poskan Komentar

Berita terkini



Maaf Blog ini Sedang dalam perbaikan