DEFINISI RT DAN RW
Pembagian Administratif Indonesia
Tingkat Provinsi : Provinsi, Daerah Khusus, Daerah Istimewa
Tingkat Kabupaten/Kota : Kabupaten, Kota, Kabupaten administrasi, Kota administrasi
Tingkat Kecamatan : Kecamatan, Distrik
Tingkat Kelurahan/Desa : Kelurahan, Desa, Nagari, Kampung, Gampong
Rukun Warga (RW) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Dusun atau Lingkungan.
Rukun Warga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan
pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam
rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya. Dewasa
ini banyak Pemilihan Ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip dengan
Pemilihan Presiden atau Pemilihan Kepala Daerah, dimana terdapat
kampanye dan pemungutan suara. Sebuah RW terdiri atas sejumlah Rukun Tetangga
Rukun warga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh
pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan
masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan
serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan.
Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).
Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina
oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan
masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan
serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK utk Desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK utk kelurahan yg dibentuk berdasarkan Permendagri No.7/1983 ttg Pembentukan RT dan RW.
Pembagian Administratif Indonesia
Tingkat Provinsi : Provinsi, Daerah Khusus, Daerah Istimewa
Tingkat Kabupaten/Kota : Kabupaten, Kota, Kabupaten administrasi, Kota administrasi
Tingkat Kecamatan : Kecamatan, Distrik
Tingkat Kelurahan/Desa : Kelurahan, Desa, Nagari, Kampung, Gampong
Adapun untuk data RW Desa Bojong adalah sebagai berikut:
Data Ketua RW
: Desa Bojong
No | Nama | Tempat/tgl lahir | Alamat | Jabatan | ||
.
| 1 | UYUN | Smd, 11/07/1971 | Cikeuyeup | Ketua RW 01 | |
.
| 2 | EMPUD | Smd, 18/03/1955 | Cipeundeuy | Ketua RW 02 | |
.
| 3 | ATENG MULYANA | Smd, 10/08/1940 | Pangkalan | Ketua RW 03 | |
.
| 4 | IDING | Smd, 11/08/1965 | Pangkalan | Ketua RW 04 | |
.
| 5 | JEJEN JAELANI | Smd, 07/05/1966 | Cipaku | Ketua RW 05 | |
.
| 6 | WAHYUDIN | Smd, 12/07/1964 | Bojong | Ketua RW 06 | |
.
| 7 | IRUK RUKMANA | Smd, 03/01/1958 | Nengkor | Ketua RW 07 | |
.
| 8 | AGUNG HIDAYAT | Smd, 17/08/1963 | Cinumbang | Ketua RW 08 | |
.
| 9 | SOPYAN | Smd, 31/01/1959 | Citeureup | Ketua RW 09 | |
.
| 10 | SAEPUL RAHMAN | Smd, 05/05/1975 | Citeureup | Ketua RW 10 | |
.
| 11 | MAMAN | Smd, 09/03/1959 | Cikeuyeup | Ketua RW 11 | |
.
|
No Responses to "Data Ketua RW&RT"