18 Desember 2013
INDERALAYA- Abdurrahman alias Dul (34) Warga Jalan Sarjana Lorong
Padang Guji, Kelurahan Timbangan, Inderalaya Utara, Ogan Ilir (OI) telah
memperkosa ketiga anak kandungnya . Aksi bejat yang dilakukan
Abdurrahman ini sudah berlangsung pada Oktober 2013 lalu hingga pada
Sabtu malam, 7 Desember 2013 lalu.
Yang menjadi korbannya adalah tiga anak
kandungnya, masing- masing sebut saja Mawar I (9), Mawar 2 (5) dan
Mawar 3 (3). Tersangka sendiri akhirnya berhasil ditangkap petugas
Polres OI pada Selasa (11/12) sekitar pukul 09.00 Wib saat bekerja
sebagai Office Boy (OB) di Dealer Honda Timbangan Inderalaya.
Ditangkapnya tersangka ini
setelah menerima laporan dari ibu kandung
korban, Evi Diana (38) pada pagi itu juga, yang didampingi saudara
Kandungnya Sukri (41) .
Menurut keterangan tersangka
Abdurrahman, awal pemerkosaan yang dilakukannya terhadap anak pertamanya
Mawar I pada Oktober 2013 lalu hingga dirinya ditangkap. “Anak pertama
saya perkosa sudah lima kali, anak yang kedua sudah tida kali dan anak
yang ketiga 1 kali, semuanya dilakukan didalam kamar tempat tinggal
kami," ujar tersangka seraya mengatakan, setiap kali perbuatannya
istrinya tidak berada di rumah, karena tengah berjualan.
Terkuaknya
kasus perkosaan ini, menurut Sukri , setelah dirinya menerima pengakuan
dari adiknya (ibu korban), di mana pada Minggu 8 Desember 2013, anak
pertamanya Mawar 1 mengeluh , merasa sakit pada bagian kemaluannya.
Setelah ditanya, Mawar 1 mengaku bahwa pada Sabtu malam ayahnya telah
menyetubuhinya. Sebelum disetubuhi, mulutnya sempat dibekap dengan
menggunakan lakban. Mendengar pengakuan tersebut, sang ibu langsung
syok, apalagi dari pengakuan anaknya kejadian itu sudah lima kali dengan
ancaman akan dibunuh.
Lantas, Evi Diana ditemani kakaknya
Sukri melaporkan suaminya ke petugas Polres Ogan Ilir Rabu pagi (11/12).
Tanpa membuang waktu, petugas langsung menuju ketempat tersangka
Abdurrahman bekerja dan dengan mudah petugas berhasil menangkapnya.
Wakapolres Ogan Ilir Kompol Lisbeth DS, Kasat Reskrim OI AKP Suhardiman,
dan Kasubag Humas IPDA Huzairin, membenarkan
penangkapan tersangka
Abdurrahman yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap ketiga anak
kandungnya. Tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat 1 UU No 23 Tahun
2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Sid/sam/jpnn)
No Responses to "AYAH PERKOSA 3 ANAK KANDUNGNYA."