Halo Sobat ! | Members area : Register | Sign in
About me | SiteMap | Arsip | Terms of Use | Dcma Disclaimer

...............................................................................................

...............................................................................................
Blog Media berbagi informasi serta kabar - kabar Ter Updeat seputar pemerintahan desa & kota

Social Profiles

Diberdayakan oleh Blogger.

Dinas Instansi clp


Dinas Bina Marga SDA  ESDM Cilacap 
Dinas Pariwisata 
INFO BENCANA ALAM 
KPUD Cilacap
Pengadian Agama Cilacap   
Dinas Kehutanan dan Perkebunan 
JARDIKNAS CILACAP
 

Info Clp lainnya

Info Layanan Publik

background music

Featured Posts

Dukun Pengganda Uang Tipu Korban Pakai Jenglot

Kamis, 26 Desember 2013

 

Kamis, 26 Desember 2013 Purwokerto : Aksi penipuan Supriyanto harus berakhir setelah pria berusia 60 tahun itu dibekuk polisi. Penipuan itu dilakukan Supriyanto dengan mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.

"Ini murni penipuan,sehingga jangan sampai masyarakat percaya, untuk bisa kaya dengan cepat, dengan cara
mempercayai seseorang mampu menggandakan uang," kata Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono,di Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2013),

Supriyanto dibekuk di rumahnya yang beralamat di Desa Pasir Lor RT 004 RW 003, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Selasa 24 Desember sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari sejumlah korban.

Aksi penipuan Supriyanto tak hanya dilakukan di Banyumas. Dia juga beraksi di sejumlah daerah seperti Malang Jawa Timur, Purbalingga, Cilacap, dan Bandung. Dalam aksinya, Supriyanto meminta korban membeli sejumlah sesaji kepadanya, di antaranya minyak gondo mayit, menyan, jenglot, dan batang kuningan. Sesaji itu kemudian dimasukkan ke dalam kotak hitam bersama kertas HVS yang dipotong seukuran uang kertas.

Supriyanto berjanji guntingan kertas tersebut akan berubah menjadi uang setelah ritual dengan sesaji yang dibeli para korbannya dilakukan. Tapi sampai para korbannya sampai ke rumah, ternyata potongan kertas itu tidak kunjung berubah jadi uang. (Eks/Ism)

AYAH PERKOSA 3 ANAK KANDUNGNYA.

18 Desember 2013
INDERALAYA- Abdurrahman alias Dul (34) Warga Jalan Sarjana Lorong Padang Guji, Kelurahan Timbangan, Inderalaya Utara, Ogan Ilir (OI) telah memperkosa ketiga anak kandungnya . Aksi bejat yang dilakukan Abdurrahman ini sudah berlangsung pada Oktober 2013 lalu hingga pada Sabtu malam, 7 Desember 2013 lalu.

Yang menjadi korbannya adalah tiga anak
kandungnya, masing- masing sebut saja Mawar I (9), Mawar 2 (5) dan Mawar 3 (3). Tersangka sendiri akhirnya berhasil ditangkap petugas Polres OI pada Selasa (11/12) sekitar pukul 09.00 Wib saat bekerja sebagai Office Boy (OB) di Dealer Honda Timbangan Inderalaya. Ditangkapnya tersangka ini
setelah menerima laporan dari ibu kandung korban, Evi Diana (38) pada pagi itu juga, yang didampingi saudara Kandungnya Sukri (41) .

Menurut keterangan tersangka Abdurrahman, awal pemerkosaan yang dilakukannya terhadap anak pertamanya Mawar I pada Oktober 2013 lalu hingga dirinya ditangkap. “Anak pertama saya perkosa sudah lima kali, anak yang kedua sudah tida kali dan anak yang ketiga 1 kali, semuanya dilakukan didalam kamar tempat tinggal kami," ujar tersangka seraya mengatakan, setiap kali perbuatannya istrinya tidak berada di rumah, karena tengah berjualan.
Terkuaknya kasus perkosaan ini, menurut Sukri , setelah dirinya menerima pengakuan dari adiknya (ibu korban), di mana pada Minggu 8 Desember 2013, anak pertamanya Mawar 1 mengeluh , merasa sakit pada bagian kemaluannya. Setelah ditanya, Mawar 1 mengaku bahwa pada Sabtu malam ayahnya telah
menyetubuhinya. Sebelum disetubuhi, mulutnya sempat dibekap dengan menggunakan lakban. Mendengar pengakuan tersebut, sang ibu langsung syok, apalagi dari pengakuan anaknya kejadian itu sudah lima kali dengan ancaman akan dibunuh.

Lantas, Evi Diana ditemani kakaknya Sukri melaporkan suaminya ke petugas Polres Ogan Ilir Rabu pagi (11/12). Tanpa membuang waktu, petugas langsung menuju ketempat tersangka Abdurrahman bekerja dan dengan mudah petugas berhasil menangkapnya. Wakapolres Ogan Ilir Kompol Lisbeth DS, Kasat Reskrim OI AKP Suhardiman, dan Kasubag Humas IPDA Huzairin, membenarkan
penangkapan tersangka Abdurrahman yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap ketiga anak kandungnya. Tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sid/sam/jpnn)

Berita terkini



Maaf Blog ini Sedang dalam perbaikan