Halo Sobat ! | Members area : Register | Sign in
About me | SiteMap | Arsip | Terms of Use | Dcma Disclaimer

...............................................................................................

...............................................................................................
Blog Media berbagi informasi serta kabar - kabar Ter Updeat seputar pemerintahan desa & kota

Social Profiles

Diberdayakan oleh Blogger.

Dinas Instansi clp


Dinas Bina Marga SDA  ESDM Cilacap 
Dinas Pariwisata 
INFO BENCANA ALAM 
KPUD Cilacap
Pengadian Agama Cilacap   
Dinas Kehutanan dan Perkebunan 
JARDIKNAS CILACAP
 

Info Clp lainnya

Info Layanan Publik

background music

Featured Posts

Warga Cilacap Tenggelam Saat Berenang di Pantai Pangandaran

Minggu, 05 Januari 2014



Sudarsono, warga Kawunganten Cilacap Jawa Tengah, saat dievakuasi tim Balawista setelah tenggelam saat
berenang di pantai barat Pangandaran, Rabu (01/01/2014).

Pangandaran,(harapanrakyat.com),- Yayah, warga Dusun Kawunganten RT 02/RW 04,Desa Kawunganten, Kecamatan Kawunganten,Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tidak kuasa melihat anak sulungnya Sudarsono terbaring lemas di Puskesmas Pangandaran.

Sudarsono kondisinya kritis dan tak sadarkan diri setelah tenggelam saat berenang di pos 4 pantai barat Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Rabu (01/01/2014).
Peristiwa ini terjadi ketika Sudarsono tengah asik berenang di pantai barat Pangandaran, tepatnya di pos 4. Saat berenang,memang dia sama sekali tidak mengunakan alat bantu pengaman. Dia pun tidak mengindahkan petunjuk rambu rambu laut yang sudah dipasang oleh petugas pengawas pantai.

Menurut salah seorang petugas pantai, Ipin, saat berenang tiba-tiba Sudarsono terseret arus ketika terjadi gelombang pasang. Padahal, pria yang masih duduk di bangku SMP itu berenang tak jauh dari bibir pantai. Hanya, di kawasan pantai tersebut memang dilarang untuk berenang. “Kami pun sudah menegur anak itu agar tidak berenang di kawasan pantai yang memang dilarang untuk berenang.Tetapi dia tetap saja membandel.

Meski berenang tak jauh dari bibir pantai, namun di kawasan pantai itu memang sering datang arus dan gelombang yang tidak terduga. Makanya kami melarang wisatawan berenang di sana, “ ujarnya. Beruntung petugas Balawista pantai Pangandaraan sigap melakukan pertolongan.Sudarsono pun akhirya bisa ditolong dan langsung dilarikan ke Puskesmas Pangandaran untuk mendapatkan perawatan medis. Saat kami selamatkan, korban dalam keadaan pingsan karena terlau banyak kemasukan air laut,” ujar Ipin.

Sebelumnya, Selasa (31/12),puluhan wisatawan mengalami hal yang serupa ketika berenang di pantai barat Pangandaran. Mereka terseret arus karena tidak mengindahkan rambu- rambu laut. Dari informasi yang dihimpun HR, di kawasan pantai selatan Pulau Jawa akhir-akhir ini sering terjadi gelombang pasang. Hal itu dipengaruhi dari cuaca buruk yang tengah melanda kawasan pantai tersebut.

Kirim SMS Online gratis ke semua operator Indonesia

Jumat, 03 Januari 2014


Kirim SMS Online gratis ke semua operator Indonesia XL, Telkomsel, Indosat, Axis, Three, Esia, Flexi, Smartfren. Sampai saat ini sms gateway kami sudah membantu mengirim 12.737.294 smsgratis untuk visitor. Semoga bermanfaat kramasaribojong.blogspot.com/

Silakan masukkan nomer HP penerima dan pesan yang diinginkan. Silakan gunakan hanya huruf normal (alphabet) dalam pesan. Huruf mengandung kode yang tidak normal akan otomatis dihapus.
 
Your browser does not support frame.

Bupati Rencanakan Bangun Jln Tol Wanareja-Nusawungu

Rabu, 01 Januari 2014

PemkabCilacap menggagas rencana pembangunan jalan tol baru. Jalur ini akan membentang sepanjang sekitar 117 kilometer dari Kecamatan Wanareja sebagai perbatasan Cilacap - Kota Banjar – Provinsi Jawa Barat hingga Kecamatan Nusawungu --perbatasan Cilacap dengan Kabupaten Kebumen. Gagasan tersebut disampaikan Bupati Cilacap Tato Suwarto Pamuji kepada Yes Radio. Bupati menyatakan sebenarnya wacana ini sudah lama dan pada tahun 2014 rencana tersebut akan dimatangkan. Untuk pembangunan jalan ini diperkirakan akan menelan biaya 2 triliun. Namun mengenai sumber dana tersebut bupati belum mau menjelaskannya dan akan dibahas 2014 mendatang termasuk mengenai sumber dananya. Bupati menyebutkan, Kabupaten Cilacap sebagai wilayah paling pinggir di pulau Jawa bagian Selatan ini tidak memiliki akses alias buntu. Sehingga dibutuhkan banyak terobosan untuk mengembangkan perekonomian diwilayah terluas di Jateng ini. Salah satunya dengan rencana pembangunan jalan tol Wanareja-Nusawungu. Harapannya jika jalan tol ini terwujud akan menggali potensi perekonomian yang tersedia dari berbagai sumber daya alam di Cilacap. Sepintas Bupati mengakui rencana ini memang sangat muluk namun ia menyakini akan mengandung manfaat yang sangat besar jika terwujud. Jika selama masa kepemimpinannya tak rampung diharapkan akan diteruskan oleh bupati selanjutnya.

AKTA KELAHIRAN

A.Akta Kelahiran Umum Pencatatan peristiwa kelahiran dilaksanakan berdasarkan pelaporan ditempat terjadinya peristiwa paling lambat 60 hari kerja sejak kelahiran. Persyaratan Administrasi: Surat kelahiran dari dokter / bidan / penolong kelahiran; Fotokopi Akta Nikah / perkawinan orang tua; Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua; Nama dan identitas 2(dua) orang saksi kelahiran; Fotocopi surat keterangan tempat tinggal orang tua bagi pemegang ijin tinggal terbatas dan atau paspor bagi pemegang ijin kunjungan; Berita acara pemeriksaan dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya; Catatan : syarat fotokopi dilegalisasi pejabat yang berwenang. B. Akta Kelahiran terlambat Pencatatan peristiwa kelahiran dilaksanakan berdasarkan pelaporan di tempat terjadinya peristiwa yang melampaui batas waktu 60 hari sampai dengan 1 tahun sejak kelahiran setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi pelaksana. Persyaratan Administrasi: Syarat-syarat akta kelahiran umum; Persetujuan Kepala Instansi Pelaksana; Pencatatan peristiwa kelahiran dilaksanakan berdasaran pelaporan ditempat terjadinya peristiwa yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak kelahiran setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri. Persyaratan Administrasi: Syarat-syarat akta kelahiran umum; Salinan Penetapan Pengadilan Negeri;

Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk

TEMPAT PENGURUSAN: -> Kantor Kecamatan dimana pemohon berdomisili, apabila masih dalam satu Kabupaten -> Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, apabila datang/pindah dari/ke Kabupaten lain. PERSYARATAN: PENERBITAN KK Penerbitan KK baru : Izin tinggal tetap bagi orang asing Fotocopi atau menunjukkan kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan Surat Keterangan Pindah / surat keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;atau Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datAng dari luar negeri. Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK WNI: KK yang lama dan KK yang akan ditumpangi; Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI; dan / atau Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga karena kelahiran : KK yang lama; dan Fotocopi Akta Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran. Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga : KK lama; Surat Keterangan Kematian;atau Surat Keterangan Pindah / surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI. Penerbitan KK karena hilang atau rusak: Surat Keterangan kehilangan dari Kepala Desa/Lurah; KK yang rusak; Fotocopi atau menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluatga;atau Dokumen Keimigrasian bagi orang asing Perubahan KK karena Penambahan anggota keluarga bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap untuk menumpang kedalam KK atau orang asing syaratnya : KK lama atau KK yang ditumpangi; Paspor; Izin tinggal tetap; Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing tinggal tetap. PENERBITAN KTP Penerbitan KTP baru bagi WNI syaratnya: Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin; Surat pengantar RT/RWdan Kepala Desa/Lurah; Fotocopi: KK; Kutipan akta nikah / akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun; Kutipan akta kelahiran;dan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri. Penerbitan KTP baru bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap syaratnya : Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin; Fotocopi : KK; Kutipan akta nikah / akta kawin bagi penduduk yang berusia 17(€tujuh belas) tahun; Kutipan akta kelahiran ; dan Paspor dan ijin tinggal tetap; dan Surat Keterangan Catatan Polisi. Penerbitan KTP karena pindah datang bagi WNI dan otang asing tinggal tetap : Surat Keterangan Pindah / surat keterangan Pindah Datang; dan Surat Keterangan Pindah Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.

Berita terkini



Maaf Blog ini Sedang dalam perbaikan